jam

Senin, 26 Desember 2011

konflik mesuji

Mesuji, Konflik Tanah dan Pelecehan HAM
Oleh : (*)
(*)
 Padang Ekspres • Kamis, 22/12/2011 12:11 WIB • 274 klik
KONFLIK yang dilatarbelakangi permasalahan tanah ulayat atau register 45 kembali memakan korban. Kali terakhir terjadi di Mesuji, yang dipicu beredarnya potongan video korban pembantaian yang dilakukan oleh masyarakat sebagai balas dendam akibat penembakan warga oleh aparat dan penganiayaan oleh penjaga keamanan partikelir.

Sejumlah hasil penelitian mencatat, konflik pertanahan yang berkaitan dengan register 45 telah mengakibatkan tak kurang dari 10 ribu warga terusir dari tempat tinggal masing-masing. Sebagian warga harus kehilangan nyawa akibat konflik yang umumnya melibatkan petugas keamanan kawasan perkebunan yang berada di atas tanah register 45.

Konflik sosial yang dipicu masalah pertanahan sebenarnya dipicu persoalan yang bersumber dari hulunya, yakni keberpihakan pemerintah terhadap monopoli penguasaan lahan. Demi mengejar investasi, pemerintah kerap menerbitkan izin monopoli penguasaan lahan kepada kalangan swasta. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan register 45 dijanjikan menjadi petani plasma di perkebunan atau hutan tanaman industri.

Ketika timbul potensi konflik akibat penyimpangan dalam pengelolaan lahan, perusahaan diizinkan oleh negara untuk mengambil jalan pintas dengan menggunakan aparat negara maupun partikelir untuk menjaganya.

Konflik Mesuji seharusnya membuka mata pemerintah bahwa kini saatnya memperbaiki kebijakan tentang pertanahan dan pemanfaatan hutan, khususnya di register 45. Skema kerja sama pihak swasta dan masyarakat yang tinggal di seputar kawasan hutan harus dibenahi dengan prinsip saling menguntungkan. Berbagai praktik penggelembungan luas lahan juga harus ditindak tegas, dimulai dari penyelesaian mala-administrasi hingga pengetatan pengawasan.

Aparat memang wajib menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Namun, apabila aparat bertugas dengan menggantungkan biaya operasional dari perusahaan yang dijaga, sulit untuk mengharapkan aparat dapat jernih menggunakan hati nurani bila berhadap-hadapan secara fisik dengan masyarakat. Negara serta petinggi TNI-Polri tidak seharusnya merendahkan marwah institusi dengan ”mengabdi” kepada pihak swasta.

Hal lain yang harus dievaluasi adalah izin-izin pengalihan status lahan dari hutan lindung atau tanah ulayat atau register 45 menjadi hutan tanaman industri atau perkebunan. Mala-administrasi yang mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan lahan sebagai penyebab utama konflik harus segera dibersihkan. Dengan begitu, Mesuji-Mesuji yang baru tidak bermunculan.

Presiden juga seharusnya mengevaluasi kinerja kepala Badan Pertanahan Nasional yang hingga tujuh tahun pemerintahan SBY tidak mampu mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang mampu meminimalkan konflik kepemilikan lahan.

Ingat, Mesuji bukan sekadar konflik sosial berlatar belakang pertanahan, melainkan juga kasus pelecehan terhadap hak asasi manusia, pelanggaran hukum, rusaknya norma sosial, kegagalan peningkatan kesejahteraan masyarakat, mala-administrasi, dan kegagalan negara meningkatkan disiplin aparat keamanan. (*)
[ Red/Redaksi_ILS ]

komnas ham menyeleswukan konflik agraria

Komnas HAM Berencana Bentuk Timnas Penyelesaian Konflik Agraria


  • PDF
KBR68h, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi manusia Komnas HAM berencana membentuk Tim Nasional Penyelesaian Konflik Agraria. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan tim tersebut bertugas menyelidiki secara menyeluruh soal dugaan keterlibatan polisi dalam konfilk tanah. Tim yang akan dibentuk bulan depan tersebut juga akan membantu menyelesaikan kasus sengketa tanah warga dengan perusahaan perkebunan atau pertambangan sesuai prinsip kemanusiaan.

"Kita akan mengundang dulu ya, karena ini tidak mungkin oleh Komnas HAM sendiri. Karena itu kami mengajak Dewan Kehutanan Nasional, Ombudsman, untuk sama-sama kita memikirkan jalan keluar bagi senketa-sengketa agraria ini. Mungkin kita akan wujudkan pada Januari tahun depan. Tapi paling tidak dalam minggu-minggu ini kita akan mengundang tiga lembaga itu untuk bersama-sama melihat urgensi dibentuk panitia ini."

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim ide menambahkan, ide membentuk tim nasional penyelesaian konflik agraria ini sebenarnya sudah muncul sejak pengurus Komnas HAM periode lalu. Saat itu komisi mengusulkan pemerintah membentuk komite khusus penyelesaian sengketa agraria. Namun pemerintah menempatkan tugas ini di bawah Badan Pertanahan Nasional BPN, bukan menjadi badan tersendiri. Akibatnya lembaga tersebut kurang efektif bekerja.

konflik amin rais dan sby


Konflik Amien Rais – SBY Dan Contoh Penyelesaian Damai

Polemik antara mantan Ketua MPR Amien Rais dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipicu oleh aliran dana non-budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tampaknya segera mendingin, setelah dua tokoh bangsa itu bertemu dan saling meminta maaf.
Menurut Amien Rais di Yogyakarta, Senin siang, dirinya telah bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Bandara Halim Perdanakusumah, Minggu (27/5). Dalam pertemuan yang hanya berlangsung selama 12 menit tersebut, kata Amien, mereka saling mengucap maaf dan kemudian berjabat tangan.
“Presiden Yudhoyono meminta maaf jika selama ini masih banyak kekurangan, kesalahan atau kekurangtepatan dalam memimpin negara. Dan saya juga minta maaf jika dalam berbagai seminar maupun kegiatan lain sering mengeritik pemerintahan Yudhoyono, dan dianggap mengolok-olok,” kata Amien.
Salah satu Capres pada Pemilu 2004 itu mengatakan bahwa pada pertemuan itu dirinya dan Presiden Yudhoyono bersepakat untuk terus berkomunikasi demi kepentingan bangsa dan negara, serta membiarkan kasus dana DKP diselesaikan melalui ranah hukum.
Amien mengakui sejak kasus dana non-budgeter DKP bergulir dalam dua bulan terakhir, persoalannya sudah mulai masuk ke ranah politik. ร‚ “Ini memang menjadi tontonan ‘political boxing’ atau ‘political wrestling’ yang mungkin menarik masyarakat,” kata dia.
Amien menyadari banyak anggota masyarakat yang ‘marah’ dan tidak suka karena peristiwa itu terjadi di tengah derita sosial ekonomi masyarakat. “Sebagai tokoh masyarakat kami akan dianggap menggelar pertikaian,” katanya.
Persoalan tentang dana DKP itu berawal dari desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada BK DPR untuk mengusut aliran dana DKP senilai Rp1,283 miliar kepada politisi selama 8 Juli 2004 hingga 27 Oktober 2005. Menurut ICW dana tersebut juga dikucurkan kepada perorangan.
Kemudian Amien Rais mengakui telah menerima aliran dana DKP tersebut dan digunakan untuk kepentingan kampanye pada Pemilihan Presiden 2004 di mana Amien Rais menjadi salah satu capres.
Mengingat persoalan dana DKP tersebut menyangkut dirinya, Amien mengatakan tidak bisa diam saja. Meskipun tidak digunakan untuk memperkaya diri, tetapi penerimaan dana tersebut, katanya, memang melanggar UU Pemilu.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari ร‚ penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.
Menurut dia, dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membiayai pemasangan iklan di televisi. “Yang utama untuk ongkos iklan di TV (televisi). Itu, yang paling mahal,” kata Amien Rais beberapa waktu lalu.
Sementara Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKP Didi Sadili dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 8 Mei mengatakan bahwa Amien Rais menerima uang sebesar Rp400 juta.
Sebagai pengelola dana Rp26 miliar dari Rokhmin Dahuri (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan) dan dana Rp 4,3 miliar dari Sekjen DKP Andin H Taryoto, ia member

Jumat, 16 Desember 2011

cara memasang recent post berjalan


Cara membuatnya sangatlah mudah untuk jelasnya ikuti langkah dibawah ini :


·         1. Login dulu ke Akun Blogspot anda

·         2. Lalu pada halaman Dasbord Pilih dan Klik Rancangan


·         3. Setelah terbuka Laman rancangan Klik Tambah Gadget

 
 ·         4. Lalu pilih Widget HTML/JavaScript


·         5. Copy script berikut :
 
  <script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
function RecentPostsScrollerv2(json)
{
var sHeadLines;
var sPostURL;
var objPost;
var sMoqueeHTMLStart;
var sMoqueeHTMLEnd;
var sPoweredBy;
var sHeadlineTerminator;
var sPostLinkLocation;
try
{
sMoqueeHTMLStart = "<MARQUEE onmouseover="this.stop();" onmouseout="this.start();" ";
if( nWidth)
{
sMoqueeHTMLStart = sMoqueeHTMLStart + " width = "" + nWidth + "%"";
}
else
{
sMoqueeHTMLStart = sMoqueeHTMLStart + " width = "100%"";
}

if( nScrollDelay)
{
sMoqueeHTMLStart = sMoqueeHTMLStart + " scrolldelay = "" + nScrollDelay + """;
}
if(sDirection)
{
sMoqueeHTMLStart = sMoqueeHTMLStart + " direction = "" + sDirection + """;
if(sDirection == "left" || sDirection =="right")
{
//For left and right directions seperate the headilnes by two spaces.
sHeadlineTerminator = "&nbsp;&nbsp;";
}
else
{
//For down and up directions seperate headlines by new line
sHeadlineTerminator = "<br/>";
}
}
if(sOpenLinkLocation =="N")
{
sPostLinkLocation = " target= "_blank" ";
}
else
{
sPostLinkLocation = " ";
}
sMoqueeHTMLEnd = "</MARQUEE>"
sHeadLines = "";
for(var nFeedCounter = 0; nFeedCounter < nMaxPosts; nFeedCounter++)
{
objPost = json.feed.entry[nFeedCounter];
for (var nCounter = 0; nCounter < objPost.link.length; nCounter++)
{
if (objPost.link[nCounter].rel == 'alternate')
{
sPostURL = objPost.link[nCounter].href;
break;
}
}

sHeadLines = sHeadLines + "<b>"+sBulletChar+"</b> <a " + sPostLinkLocation + " href="" + sPostURL + "">" + objPost.title.$t + "</a>" + sHeadlineTerminator;
}
document.write(sMoqueeHTMLStart + sHeadLines + sMoqueeHTMLEnd )
}
catch(exception)
{
alert(exception);
}
}
//]]>
</script>

<script style="text/javascript"> var nMaxPosts = 10; var sBgColor; var nWidth; var nScrollDelay = 180; var sDirection="left"; var sOpenLinkLocation="Y"; var sBulletChar="รข&#65533;¢"; </script> <script style="text/javascript" src="http://BLOGKAMU.com/feeds/posts/default?alt=json-in-script&callback=RecentPostsScrollerv2"></script>

·         6. Terakhir klik SAVE
Ca 

cara memasang daftar isi pada blog


Cara membuatnya adalah buat laman statis baru
  1. Klik PostingLaman Baru, kemudian Edit Laman, lalu Edit HTML
  2. Pada Judul Laman masukkan Daftar Isi
  3. Masukkan kode berikut pada kotak untuk isinya:

    <link href="http://abu-farhan.com/script/acctoc/acc-toc.css" media="screen" rel="stylesheet" type="text/css"></link>
    <script src="http://abu-farhan.com/script/acctoc/daftarisiv2-pack.js"></script>
    <script src="http://www.oblo.web.id/feeds/posts/summary?max-results=1000&amp;alt=json-in-script&amp;callback=loadtoc"></script>
    <script type="text/javascript">
    var accToc=true;
    </script>
    <script src="http://abu-farhan.com/script/acctoc/accordion-pack.js" type="text/javascript"></script>
    1. Ganti www.oblo.id dengan alamat blog anda
          1. Terakhir, klik Tayangkan Laman.

cara memasang alexa pada blog

cara memasang alexa pada blog:
1. Buka Alexa

2. Klik Register, isi data data yang ada


3. Kemudian klik link konfirmasi yang dikirim ke e-mail kita, setelah itu isi password yang diminta


4. Klik Add a Site


5. Klik Sign Up pada bagian free

6. Masukkan alamat blog kita, klik continue

7. Copykan kode verifikasi pada edit html blog

8. Buka Edit HTML blog, cari kode <head> dan pastekan kode verifikasi alexa tadi di bawah kode <head> tersebut. 

9. Klik Save Template

10. Kembali ke alexa tadi, klik verify my Id. Kemudian klik Continue

11. Isikan data yang muncul, Klik Save and ContinueKli
12. Klik Go to the Dashbord

13. Klik Site Tools, Klik Alexa Site Widgets,
14. Pilih Jenis yang diinginkan, isikan link blog kita di sana, Klik Build Widget

15. Copykan Salah satu kode yang muncul ke elmen halaman blog kita

16. Lihat Perubahan yang terjadi pada blog kita






analisa konflik bersenjata israel-palestina


Analisa Konflik Bersenjata Israel-Palestina: Mengenang Hukum Humaniter Internasional

Negara-negara di dunia sepakat bahwa mereka tidak bisa menghindari perang sehingga lahir hukum humaniter Internasional yang mengatur tata cara perang. Namun, di Palestina hukum itu kini tinggal kenangan.
Korban Serangan Udara Zionis ke Jalur Gaza, April 2011
Dunia, punya banyak pengalaman tentang perang. Perang dalam rangka memperoleh kemerdekaan Indonesia misalnya, adalah bagian kecil dari sejarah yang mengajarkan masyarakat dunia bahwa perang, walaupun kejam, tidak dapat dipungkiri merupakan salah satu instrumen politik internasional. Karenanya, untuk meminimalisasi dampak perang yang mengerikan, lahirlah hukum humaniter internasional alias hukum perikemanusiaan internasional atau disebut juga hukum perang. Konvensi Jenewa 1949, konvensi Den Haag 1899 dan 1907, inilah ‘kitab suci’ hukum humaniter internsional. Betapa tidak, konvensi Jenewa memuat aturan tentang perlindungan korban perang.
Awalnya, dalam konvensi Jenewa I hanya diatur perlindungan terhadap tentara yang terlibat dalam perang di darat. Namun, kemudian dilakukan perluasan meliputi perlindungan bagi tentara perang dilaut melalui konvensi Jenewa II. Pada konvensi Jenewa III, melihat kenyataan adanya tindak tidak manusiawi terhadap tawanan perang, ditambahkan hukum yang melindungi mereka. Dalam konvensi Jenewa IV dengan kesadaran terancamnya keselamatan pihak sipil di tengah perang, disahkan pula aturan perlindungan bagi mereka. Tidak hanya mencakup konflik antar negara, tahun 1977 dua protokol tambahan disahkan. Protokol tambahan I mangatur perlindungan atas korban konflik bersenjata dalam rangka perjuangan menentukan nasib melawan kolonialisme, pendudukan asing, dan rezim pemerintahan yang rasialis. Sementara protokol tambahan II melindungi korban konflik internal dalam suatu negara. Ketika salah satu pihak mendominasi negara itu secara geografis. Sedangkan konvensi Den Haag membatasi metode dan alat-alat yang digunakan dalam perang.
Nah, jika kita tinjau,  berdasarkan hukum internasional tersebut, kita dapat menganalisa konflik bersenjata Israel-Palestina:
Bahwa israel melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum humaniter internasional yang mengatur tata cara perang. Lebih detail lagi, Israel mencederai konvensi Jenewa IV tentang perlindungan terhadap pihak sipil dalam perang, sekaligus merendahkan lima prinsip dasar dalam hukum perang.
Prinsip pertama, harus ada pembedaan(distinctioncombatan(orang yang terlibat langsung dalam perang, misalnya tentara bersenjata masing-masing pihak) dengan non-combatan(misalnya penduduk sipil) dalam konflik bersenjata. Dalam hal ini Israel melanggar pasal 48 protokol tambahan 1 tahun 1977 common article No.3 konvensi Jenewa, tentang pembedaan penduduk sipil dengan Hamas.

pnya gw

My Blog List

Pengikut

link teman

LINK TEMAN

link yessi

Search