Rencana Aksi Nasional tentang Pencegahan, Perlindungan dan Pemberdayan perempuan di Daerah Konflik (RAN P4DK): Upaya Mendukung Peran Perempuan dalam Membangun Perdamaian di Indonesia |
DITULIS OLEH IRINE H. GAYATRI |
RABU, 30 NOVEMBER 2011 12:21 |
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah melakukan beberapa putaran pertemuan dengan kelompok yang berbeda untuk membahas Rencana Aksi Nasional /National Action Plan untuk melaksanakan UNSCR 1325 pada 2009-2010. Resolusi PBB 1325 berfokus pada dampak perang terhadap perempuan dan kontribusi perempuan untuk mencegah konflik dan membangun perdamaian. Rancangan ini masih dalam proses, dan beberapa diskusi telah diadakan di mana perwakilan dari LSM, juga kementerian menghadiri untuk memberikan umpan balik. Rencana aksi nasional (RAN ) atau strategi tingkat nasional dibangun berdasarkan aspek-aspek pemetaan konteks konflik, situasi damai, kondisi perempuan, prioritas, peta potensi sumber daya untuk mewujudkan perdamaian dan keamanan. RAN ini juga diharapkan berisi langkah-langkah strategis, serta disesuaikan ke dalam suatu time frame tertentu. . Seluruh proses pengembangan dan perencanaan RAN berada pada spektrum peningkatan kesadaran dan pengembangan kapasitas nasional untuk mengatasi kesenjangan kesetaraan genderPerlu diingat pula, RAN bukanlah satu-satunya cara untuk mengembangkan kebijakan . tentang perempuan, perdamaian dan keamanan. Beberapa negara dapat memilih untuk memasukkan isu-isu mainstream yang berkaitan dengan perempuan perdamaian dan isu-isu keamanan menjadi kerangka kebijakan. Mengatasi kemungkinan kendala dari latar belakang budaya yang sangat beragam di Indonesia, peran perempuan, aktivis yang terlibat dalam penyusunan RAN Indonesia menyarankan posisi politik diperlukan untuk menjamin pelaksanaannya. Hal ini diutarakan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh LIPI dan HDC di Hotel Sultan Jakarta tahun 2010. Meskipun demikian, justru pada saat ini kita harus mengakui bahwa ada gap antara pelaksanaan norma-norma nasional dan internasional. Walaupun pada kenyataannya Indonesia telah berkembang dengan menandatangani beberapa norma-norma internasional yang mendukung posisi perempuan, tidak semua langsung berhubungan dengan UNSCR 1325. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar