jam

Senin, 26 Desember 2011

konflik mesuji

Mesuji, Konflik Tanah dan Pelecehan HAM
Oleh : (*)
(*)
 Padang Ekspres • Kamis, 22/12/2011 12:11 WIB • 274 klik
KONFLIK yang dilatarbelakangi permasalahan tanah ulayat atau register 45 kembali memakan korban. Kali terakhir terjadi di Mesuji, yang dipicu beredarnya potongan video korban pembantaian yang dilakukan oleh masyarakat sebagai balas dendam akibat penembakan warga oleh aparat dan penganiayaan oleh penjaga keamanan partikelir.

Sejumlah hasil penelitian mencatat, konflik pertanahan yang berkaitan dengan register 45 telah mengakibatkan tak kurang dari 10 ribu warga terusir dari tempat tinggal masing-masing. Sebagian warga harus kehilangan nyawa akibat konflik yang umumnya melibatkan petugas keamanan kawasan perkebunan yang berada di atas tanah register 45.

Konflik sosial yang dipicu masalah pertanahan sebenarnya dipicu persoalan yang bersumber dari hulunya, yakni keberpihakan pemerintah terhadap monopoli penguasaan lahan. Demi mengejar investasi, pemerintah kerap menerbitkan izin monopoli penguasaan lahan kepada kalangan swasta. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan register 45 dijanjikan menjadi petani plasma di perkebunan atau hutan tanaman industri.

Ketika timbul potensi konflik akibat penyimpangan dalam pengelolaan lahan, perusahaan diizinkan oleh negara untuk mengambil jalan pintas dengan menggunakan aparat negara maupun partikelir untuk menjaganya.

Konflik Mesuji seharusnya membuka mata pemerintah bahwa kini saatnya memperbaiki kebijakan tentang pertanahan dan pemanfaatan hutan, khususnya di register 45. Skema kerja sama pihak swasta dan masyarakat yang tinggal di seputar kawasan hutan harus dibenahi dengan prinsip saling menguntungkan. Berbagai praktik penggelembungan luas lahan juga harus ditindak tegas, dimulai dari penyelesaian mala-administrasi hingga pengetatan pengawasan.

Aparat memang wajib menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Namun, apabila aparat bertugas dengan menggantungkan biaya operasional dari perusahaan yang dijaga, sulit untuk mengharapkan aparat dapat jernih menggunakan hati nurani bila berhadap-hadapan secara fisik dengan masyarakat. Negara serta petinggi TNI-Polri tidak seharusnya merendahkan marwah institusi dengan ”mengabdi” kepada pihak swasta.

Hal lain yang harus dievaluasi adalah izin-izin pengalihan status lahan dari hutan lindung atau tanah ulayat atau register 45 menjadi hutan tanaman industri atau perkebunan. Mala-administrasi yang mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan lahan sebagai penyebab utama konflik harus segera dibersihkan. Dengan begitu, Mesuji-Mesuji yang baru tidak bermunculan.

Presiden juga seharusnya mengevaluasi kinerja kepala Badan Pertanahan Nasional yang hingga tujuh tahun pemerintahan SBY tidak mampu mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang mampu meminimalkan konflik kepemilikan lahan.

Ingat, Mesuji bukan sekadar konflik sosial berlatar belakang pertanahan, melainkan juga kasus pelecehan terhadap hak asasi manusia, pelanggaran hukum, rusaknya norma sosial, kegagalan peningkatan kesejahteraan masyarakat, mala-administrasi, dan kegagalan negara meningkatkan disiplin aparat keamanan. (*)
[ Red/Redaksi_ILS ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pnya gw

My Blog List

Pengikut

link teman

LINK TEMAN

link yessi

Search