jam

Jumat, 16 Desember 2011

analisa konflik bersenjata israel-palestina


Analisa Konflik Bersenjata Israel-Palestina: Mengenang Hukum Humaniter Internasional

Negara-negara di dunia sepakat bahwa mereka tidak bisa menghindari perang sehingga lahir hukum humaniter Internasional yang mengatur tata cara perang. Namun, di Palestina hukum itu kini tinggal kenangan.
Korban Serangan Udara Zionis ke Jalur Gaza, April 2011
Dunia, punya banyak pengalaman tentang perang. Perang dalam rangka memperoleh kemerdekaan Indonesia misalnya, adalah bagian kecil dari sejarah yang mengajarkan masyarakat dunia bahwa perang, walaupun kejam, tidak dapat dipungkiri merupakan salah satu instrumen politik internasional. Karenanya, untuk meminimalisasi dampak perang yang mengerikan, lahirlah hukum humaniter internasional alias hukum perikemanusiaan internasional atau disebut juga hukum perang. Konvensi Jenewa 1949, konvensi Den Haag 1899 dan 1907, inilah ‘kitab suci’ hukum humaniter internsional. Betapa tidak, konvensi Jenewa memuat aturan tentang perlindungan korban perang.
Awalnya, dalam konvensi Jenewa I hanya diatur perlindungan terhadap tentara yang terlibat dalam perang di darat. Namun, kemudian dilakukan perluasan meliputi perlindungan bagi tentara perang dilaut melalui konvensi Jenewa II. Pada konvensi Jenewa III, melihat kenyataan adanya tindak tidak manusiawi terhadap tawanan perang, ditambahkan hukum yang melindungi mereka. Dalam konvensi Jenewa IV dengan kesadaran terancamnya keselamatan pihak sipil di tengah perang, disahkan pula aturan perlindungan bagi mereka. Tidak hanya mencakup konflik antar negara, tahun 1977 dua protokol tambahan disahkan. Protokol tambahan I mangatur perlindungan atas korban konflik bersenjata dalam rangka perjuangan menentukan nasib melawan kolonialisme, pendudukan asing, dan rezim pemerintahan yang rasialis. Sementara protokol tambahan II melindungi korban konflik internal dalam suatu negara. Ketika salah satu pihak mendominasi negara itu secara geografis. Sedangkan konvensi Den Haag membatasi metode dan alat-alat yang digunakan dalam perang.
Nah, jika kita tinjau,  berdasarkan hukum internasional tersebut, kita dapat menganalisa konflik bersenjata Israel-Palestina:
Bahwa israel melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum humaniter internasional yang mengatur tata cara perang. Lebih detail lagi, Israel mencederai konvensi Jenewa IV tentang perlindungan terhadap pihak sipil dalam perang, sekaligus merendahkan lima prinsip dasar dalam hukum perang.
Prinsip pertama, harus ada pembedaan(distinctioncombatan(orang yang terlibat langsung dalam perang, misalnya tentara bersenjata masing-masing pihak) dengan non-combatan(misalnya penduduk sipil) dalam konflik bersenjata. Dalam hal ini Israel melanggar pasal 48 protokol tambahan 1 tahun 1977 common article No.3 konvensi Jenewa, tentang pembedaan penduduk sipil dengan Hamas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pnya gw

My Blog List

Pengikut

link teman

LINK TEMAN

link yessi

Search