Konflik Amien Rais – SBY Dan Contoh Penyelesaian Damai
Polemik antara mantan Ketua MPR Amien Rais dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipicu oleh aliran dana non-budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tampaknya segera mendingin, setelah dua tokoh bangsa itu bertemu dan saling meminta maaf.
Menurut Amien Rais di Yogyakarta, Senin siang, dirinya telah bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Bandara Halim Perdanakusumah, Minggu (27/5). Dalam pertemuan yang hanya berlangsung selama 12 menit tersebut, kata Amien, mereka saling mengucap maaf dan kemudian berjabat tangan.
“Presiden Yudhoyono meminta maaf jika selama ini masih banyak kekurangan, kesalahan atau kekurangtepatan dalam memimpin negara. Dan saya juga minta maaf jika dalam berbagai seminar maupun kegiatan lain sering mengeritik pemerintahan Yudhoyono, dan dianggap mengolok-olok,” kata Amien.
Salah satu Capres pada Pemilu 2004 itu mengatakan bahwa pada pertemuan itu dirinya dan Presiden Yudhoyono bersepakat untuk terus berkomunikasi demi kepentingan bangsa dan negara, serta membiarkan kasus dana DKP diselesaikan melalui ranah hukum.
Amien mengakui sejak kasus dana non-budgeter DKP bergulir dalam dua bulan terakhir, persoalannya sudah mulai masuk ke ranah politik. Â “Ini memang menjadi tontonan ‘political boxing’ atau ‘political wrestling’ yang mungkin menarik masyarakat,” kata dia.
Amien menyadari banyak anggota masyarakat yang ‘marah’ dan tidak suka karena peristiwa itu terjadi di tengah derita sosial ekonomi masyarakat. “Sebagai tokoh masyarakat kami akan dianggap menggelar pertikaian,” katanya.
Persoalan tentang dana DKP itu berawal dari desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada BK DPR untuk mengusut aliran dana DKP senilai Rp1,283 miliar kepada politisi selama 8 Juli 2004 hingga 27 Oktober 2005. Menurut ICW dana tersebut juga dikucurkan kepada perorangan.
Kemudian Amien Rais mengakui telah menerima aliran dana DKP tersebut dan digunakan untuk kepentingan kampanye pada Pemilihan Presiden 2004 di mana Amien Rais menjadi salah satu capres.
Mengingat persoalan dana DKP tersebut menyangkut dirinya, Amien mengatakan tidak bisa diam saja. Meskipun tidak digunakan untuk memperkaya diri, tetapi penerimaan dana tersebut, katanya, memang melanggar UU Pemilu.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari  penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.
Menurut dia, dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membiayai pemasangan iklan di televisi. “Yang utama untuk ongkos iklan di TV (televisi). Itu, yang paling mahal,” kata Amien Rais beberapa waktu lalu.
Sementara Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKP Didi Sadili dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 8 Mei mengatakan bahwa Amien Rais menerima uang sebesar Rp400 juta.
Sebagai pengelola dana Rp26 miliar dari Rokhmin Dahuri (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan) dan dana Rp 4,3 miliar dari Sekjen DKP Andin H Taryoto, ia member
Tidak ada komentar:
Posting Komentar