jam

Kamis, 08 Desember 2011

konflik poso

Akar Masalah konflik poso dan morowali

on April 6, 2009
 
 
 
 
 
 
i
 
2 Votes
Quantcast
taken from Gorgadeo KERUSUHAN POSO DAN MOROWALI,
AKAR PERMASALAHAN DAN JALAN KELUARNYA
————————————————————————
Oleh George Junus Aditjondro
PENGANTAR:
AKHIR Oktober lalu, kaum terpelajar asal Poso dan Morowali yang
berdiam di Sulawesi Tengah dan Jawa, khususnya yang menjadi anggota
Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST), dikejutkan oleh surat pimpinan
gereja mereka ke Komisi I DPR-RI. Melalui surat bernomor MS GKST No.
79/X/2003, tertanggal 28 Oktober 2003, Pjs. MS GKST, pimpinan gereja
terbesar di Sulawesi Tengah itu mengusulkan penetapan darurat sipil di
wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali. Surat itu ditandatangani
oleh Ketua I Majelis Sinode GKST, Pendeta Arnold R. Tobondo dan
Sekretaris I Majelis Sinode, Lies Sigilipu-Saino.
Sepintas lalu, surat itu menjawab kerinduan masyarakat Poso
khususnya, yang pada tanggal 28 Desember lalu genap memperingati lima
tahun pecahnya kerusuhan sosial yang telah menelan korban sedikitnya
empat ribu nyawa. Apalagi selama tahun 2003 saja, insiden-insiden
kekerasan tidak berkurang, bahkan sampai tanggal 27 Desember lalu,
menurut catatan Kelompok Kerja Resolusi Konflik Poso (Poka RKP)
mencapai 69 insiden, di mana ancaman dan ledakan bom menempati posisi
teratas (35 insiden), disusul oleh penembakan dan pembunuhan oleh
pelaku-pelaku yang tidak teridentifikasi (Radar Sulteng, 29 Desember
2003).
Tapi di fihak lain, surat pimpinan gereja terbesar di Sulawesi
Tengah itu segera membawa ingatan kaum terpelajar asal Poso dan
Morowali akan keadaan di Maluku, di mana status darurat sipil telah
dijadikan justifikasi untuk penambahan penempatan pasukan TNI dan Polri
di wilayah seribu pulau itu. Apalagi karena darurat sipil hanyalah
selangkah menuju darurat militer, seperti di Aceh, di mana militer
praktis berkuasa mutlak, dan kedudukan gubernur berada di bawah
kedudukan panglima militer di sana. Praktis hanya itulah beda darurat
militer dengan darurat sipil, di mana kedudukan penguasa darurat sipil
berada di tangan Gubernur, yang umumnya kini dipegang oleh pejabat
sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pnya gw

My Blog List

Pengikut

link teman

LINK TEMAN

link yessi

Search